Sejumlah OPD Bengkulu Ajukan Pergeseran Anggaran, TAPD Lakukan Pembahasan
- 05 Mei 2026 22:59 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengajukan usulan pergeseran anggaran. Usulan tersebut berasal dari berbagai kegiatan yang sebelumnya telah dialokasikan dalam anggaran.
Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penelaahan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap perubahan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan pergeseran anggaran harus mengacu pada aturan yang berlaku. Pergeseran hanya diperbolehkan dalam lingkup antar sub kegiatan dan tidak dapat dilakukan di luar ketentuan tersebut.
Selain itu, pergeseran anggaran juga dapat dilakukan untuk kebutuhan yang bersifat mendesak. Salah satunya adalah untuk penyelesaian kewajiban atau utang yang harus segera dituntaskan.
Namun demikian, setiap usulan tetap harus melalui proses review oleh inspektorat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Herwan menjelaskan seluruh usulan dari OPD akan disetujui setelah melalui analisis mendalam dan mendapat persetujuan TAPD. Proses ini menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik.
Dari sejumlah OPD yang mengajukan, Dinas Pekerjaan Umum menjadi salah satu yang paling menonjol dalam pengajuan pergeseran anggaran. Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan tetap sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....