Dugaan Penyerobotan Tanah oleh "Pemkot Bengkulu" Dilaporkan

  • 04 Mei 2026 19:41 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Kota Bengkulu — Kuasa hukum pemilik tanah atau ahli waris Franciscus Chandra, resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan batas/patok tanah oleh "Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bengkulu" ke Polresta Bengkulu pada Senin 4 Mei 2026.

Laporan tersebut disampaikan oleh tim hukum yang dipimpin BPJ (P) Thein Tabero, SH, S.Ik, MH, bersama anggota tim, Suhartono, S.H. Mereka menyebut langkah ini diambil setelah upaya persuasif melalui somasi kepada Pemkot tidak mendapat tanggapantanggapan atas lahan yang terletak di Jalan KZ. Abidin Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban tersebut.

Menurut Suhartono, dugaan penyerobotan dan pengrusakan batas tanah telah menimbulkan keberatan dari pemilik lahan, sehingga kliennya menempuh jalur hukum.

“Kami hari ini melaporkan dugaan pengrusakan batas tanah oleh oknum dan meminta agar segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Suhartono didampingi rekan sesama kuasa hukumhukum Komarudin.

Ia menambahkan, kliennya menilai tindakan tersebut telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelumnya, tim kuasa hukum telah melayangkan dua kali somasi kepada Dinas PUPR Kota Bengkulu terkait pembangunan yang diduga berdiri di atas lahan milik klien mereka. Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta klarifikasi hingga pembongkaran bangunan, namun tidak mendapat respons dari pihak terkait.

Laporan ke Polresta Bengkulu diajukan sejak pukul 10.00 WIB melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Bukti laporan telah diterima sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.

Pria yang akrab disapa Dang Tono selalu Kuasa Hukum menjelaskan bahwa pembangunan yang menjadi objek sengketa diduga mulai berlangsung pada Februari 2026. Lahan tersebut diklaim sebagai milik sah klien mereka berdasarkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM nomor 00318 seluas 4.400 meter persegi, SHM nomor 00319 seluas 1.083 meter persegi, dan SHM nomor 00320 seluas 215 meter persegi.

Selain itu, pihaknya atas nama klien juga telah mengajukan permohonan pengembalian batas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 7 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemasangan kembali patok batas tanah.

“Kami tidak menempuh gugatan perdata karena klien kami adalah pemegang sah hak milik berdasarkan SHM. Oleh karena itu, kami memilih jalur pidana atas dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegas Suhartono.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu, Elfahmi Lubis dikonfirmasi terkait laporan itu menyampaikan, pihaknya saat ini belum bisa berkomentar banyak terkait laporan tersebut. Karena belum ada kuasa resmi, baik dari Wali Kota atuapun Kadis PUPR.

"Pada intinya kita siap menghadapi laporan itu, ketika ada kuasa resmi. Kita pun yakin jika pembangunan yang dilakukan Pemkot, bukan tindakan serampangan," singkatnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....