Jurnalis Gugat Perusahaan Media ke Pengadilan, Tuntut Bayar Tunggakan Gaji
- 03 Mei 2026 18:40 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Jurnalis Bengkulu, Lisa Rosari dengan didampingi Kantor Hukum Lingkar Keadilan dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu mengajukan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu. Lisa menuntut perusahaan PT Wahana Manna Media Sejahtera atau harian Radar Selatan membayarkan tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama enam bulan.
Gugatan telah didaftarkan secara resmi dengan nomor pendaftaran 824/PAN.PN.W8.UI/HK/III/2026. Gugatan itu dilakukan setelah perusahaan belum membayarkan tunggakan gaji selama enam bulan.
Pada 9 Agustus 2025, General Manager Radar Selatan yang saat itu dijabat Sahri Senadi bersedia membayarkan tunggakan gaji termasuk denda keterlambatan dan kewajiban lainnya yang tertuang dalam Perjanjian Kerja (PB) yang ditandatangani kedua belah pihak. Perusahaan juga siap membayarkan gaji selama Lisa masih bekerja di perusahaan dan kesepakatan itu siap dipenuhi hingga batas waktu bulan Desember 2025.
Kuasa hukum Lisa, Rendi Saputra mengatakan, hingga saat ini, kliennya masih bekerja sebagai karyawan Radar Selatan. Namun, perjanjian bersama itu belum dilaksanakan.
Bahkan, sejak bulan November, Desember dan Januari, kliennya tidak menerima gaji. Total gaji yang belum dibayarkan adalah selama enam bulan lebih.
"Kita minta perusahaan membayarkan kewajibannya yang tertuang dalam Perjanjian Bersama. Karena itu hak karyawan," kata Rendi.
Rendi menyampaikan, sebelumnya somasi pertama dan kedua telah dilayangkan. Somasi kedua ditanggapi dan perusahaan meminta kasus ini diselesaikan secara damai.
Upaya mediasi sempat dilakukan antara Lisa Rosari dan GM Radar Selatan, namun tidak menemui kata sepakat. Atas dasar itu, kasus ini dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu/PHI.
"Permohonan eksekusi PB sudah diajukan ke PHI. Seluruh dokumen dan bukti - bukti telah diserahkan," ujar Rendi.
Sementara itu, AJI Bengkulu mendesak Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA segera menuntaskan sengketa PHI Lisa Rosari, anggota AJI Bengkulu agar tidak berlarut-larut dan menemui titik terang. Upaya eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilayangkan Lisa Rosari ke pengadilan sudah dimulai sejak awal Januari 2026.
Setelah upaya Bipartit yang dilakukan Lisa yang didampingi AJI Bengkulu dengan menghasilkan Perjanjian Bersama pada Agustus 2025 tidak juga dilaksanakan perusahaan hingga akhir Desember 2025, seperti yang sudah disepakati. Perjanjian Bersama (PB) sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004 pendirian dan hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Jika Perjanjian Bersama (PB) tidak dilaksanakan maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan (6) UU Nomor 2 tahun 2004, upaya hukumnya adalah Eksekusi kepada Pengadilan yang Berwenang. "Ini sudah berbulan-bulan, nasib rekan kita masih menggantung sampai sekarang," tutur Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina.
Menurut Yunike akibatnya banyak kerugian yang diderita baik secara materil maupun mental. "Karena itu kita butuh kepastian keputusan dari pengadilan," ujarnya.
Yunike juga meminta agar perusahaan menjalankan kesepakatan yang termuat dalam perjanjian bersama dan membayarkan hak-hak Lisa Rosari yang masih bekerja menjalankan tugasnya sebagai jurnalis di harian Radar Selatan hingga sekarang. "Perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawan tepat waktu atau tidak sama sekali dapat menghadapi sanksi berat, mulai dari denda administratif, gugatan perdata, hingga sanksi pidana berdasarkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia (UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021," kata Yunike.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....