Gagal Jaga Bentang Alam Seblat, Izin PT BAT dan PT API Diminta Cabut
- 01 Mei 2026 21:49 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Konsorsium Bentang Alam Seblat pada 2024 menemukan kerusakan hutan di areal konsesi PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) memperparah ancaman kepunahan satwa liar di Bengkulu. PT API diduga menyebabkan kerusakan lahan seluas 14.183 hektar, sedangkan di kawasan PT BAT diduga mengalami kerusakan seluas 6.862 hektar lahan.
Kedua perusahaan ini mendapat izin dari Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari namun dinilai gagal total dalam menjaga kawasannya. Lahan yang seharusnya menjadi hutan kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit serta tanaman pertanian lainnya.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar yang tergabung dalam konsorsium, meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap pemegang izin konsesi tersebut. “Ketidakberanian mencabut PBPH PT BAT dan PT API akan terus membuat korban satwa jatuh,” kata Ali Akbar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho, dinilai ikut bertanggung jawab atas kegagalan pencegahan kejahatan kehutanan. Gakkum dianggap gagal melaksanakan tugas pengamanan serta penerapan hukum administrasi, perdata, maupun pidana di sektor kehutanan.
Situasi pengamanan saat ini semakin kritis setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan kendali kembali kepada Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu. Dinas Kehutanan dianggap tidak memiliki kemampuan mumpuni untuk mengamankan luasan hutan yang mencapai 112 ribu hektar lebih.
Lemahnya pengawasan membuat perusahaan tetap lulus penilaian pengelolaan hutan lestari meski area habitatnya terus mengalami fragmentasi parah. Hal ini menjadi bukti nyata adanya kegagalan sistemik dalam menjaga konektivitas ekologis di wilayah Bentang Seblat.
Aparat keamanan dan pemerintah tingkat provinsi sebelumnya juga terbukti tidak mampu mengungkap kasus kejahatan satwa tahun-tahun lalu. Ketidakmampuan ini menjadi cermin buruk bagi penegakan hukum sektor kehutanan dan perlindungan satwa dilindungi di Bengkulu.
"Negara tidak boleh lagi membiarkan perusahaan yang lalai terus memegang izin di tengah krisis kepunahan satwa langka. Pencabutan izin dan penegakan hukum yang adil adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan masa depan ekosistem Bentang Seblat," ujar Ali Akbar keras.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....