Induk dan Anak Gajah Mati, Kegagalan Perlindungan Hutan Seblat
- 01 Mei 2026 20:42 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Di sebuah lanskap yang seharusnya menjadi rumah terakhir bagi gajah Sumatera di Bengkulu, seekor induk dan anaknya ditemukan mati. Penemuan tragis ini terjadi tepat di dalam kawasan hutan produksi yang secara hukum dikelola untuk keberlanjutan.
Peristiwa memilukan tersebut berlangsung di Hutan Produksi Air Teramang dalam wilayah izin milik PT Bentara Agra Timber. Kematian ini bukan sekadar tragedi satwa liar, melainkan penanda gagalnya sistem perlindungan hutan di Indonesia.
Bentang Alam Seblat merupakan koridor ekologis penting yang menghubungkan habitat gajah dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Di sinilah gajah bergerak untuk mencari makan, berkembang biak, dan bertahan hidup demi menjaga populasi mereka.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ruang hidup yang sangat vital ini perlahan mulai terpecah dan rusak. Data Genesis Bengkulu menunjukkan bahwa hutan alam yang tersisa di konsesi tersebut hanya sekitar 13.627 hektar.
Padahal perusahaan memiliki luas konsesi sekitar 22.000 hektar yang seharusnya dijaga dari aktivitas perambahan ilegal. Kawasan ini justru telah diisi oleh ribuan hektar perkebunan sawit serta lahan terbuka yang sangat luas.
Kondisi tersebut menegaskan bahwa lebih dari separuh fungsi ekologis kawasan telah terganggu dan terus mengalami degradasi. Data Genesis juga mencatat peningkatan signifikan luas perkebunan sawit di dalam konsesi selama dua tahun terakhir.
Fenomena ini menunjukkan bahwa alih fungsi kawasan hutan berlangsung secara sistematis dan terus meluas tanpa kendali. Ketika hutan berubah menjadi sawit, yang hilang bukan hanya tutupan vegetasi hijau melainkan jalur jelajah alami.
Sumber pakan alami serta konektivitas antar habitat yang menjadi kunci keberlangsungan hidup satwa tersebut kini ikut menghilang. Gajah akhirnya dipaksa keluar dari ruang hidupnya atau terjebak di habitat yang tidak lagi memadai.
Kematian induk dan anak gajah ini adalah konsekuensi paling nyata dari rusaknya keseimbangan ekosistem di lapangan. Lokasi kematian gajah sebenarnya berada di blok yang direncanakan untuk dimanfaatkan pada periode 2039 hingga 2048.
Artinya, kawasan tersebut seharusnya masih dalam kondisi terlindungi dan tidak boleh disentuh oleh aktivitas manusia manapun. Fakta terdegradasinya area ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam menjaga serta mengawasi kawasan konsesi hutan produksi.
Anehnya, PT Bentara Agra Timber tetap dinyatakan lulus dalam penilaian pengelolaan hutan lestari dengan predikat nilai sedang. Hal ini membuka pertanyaan besar tentang bagaimana sistem sertifikasi bekerja dalam mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Lemahnya pengawasan dari pemerintah membuat kerusakan terus berlangsung tanpa adanya intervensi yang benar-benar tegas dan memadai. Jika terus dibiarkan, gajah Sumatera tidak hanya kehilangan habitatnya, tetapi juga masa depan mereka di Bengkulu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....