Dinsos Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Perda Larangan Mengemis

  • 22 Apr 2026 11:38 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis (Gepeng) kepada seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan suasana kota yang lebih tenteram, aman, dan kondusif.

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, menegaskan bahwa keberhasilan penerapan perda tersebut sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi masyarakat. Mengingat saat ini, meski sudah dilarang masyarakat masih banyak yang merasa iba dan memberikan sedikit rezekinya kepada pengemis.

“Diperlukan kerja sama berbagai pihak, karena tidak mungkin Perda ini dapat berjalan tanpa partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Anak-anak gepeng ini juga rentan dieksploitasi oleh oknum, sehingga dapat mengganggu ketenteraman Kota Bengkulu,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.

Selain melakukan sosialisasi, Dinsos juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, gelandangan, maupun anak jalanan. Imbauan ini sejalan dengan ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang aktivitas meminta-minta di jalanan.

Afriyenita menjelaskan, aturan tersebut diterapkan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga. Aktivitas mengemis dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan, terutama karena kerap dilakukan di persimpangan jalan dan kawasan wisata.

“Dengan adanya Perda Nomor 7 Tahun 2017 menjadi landasan kita memberikan sanksi, termasuk kepada pemberi uang. Karena jika terus diberi, maka keberadaan pengemis akan terus ada,” katanya.

Berdasarkan perda tersebut, pelaku aktivitas mengemis di jalanan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp1 juta. Larangan ini diberlakukan tidak hanya untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga demi keselamatan para pengemis itu sendiri.

Dalam pelaksanaannya, Dinsos telah melakukan sosialisasi secara langsung di lapangan, termasuk menggunakan pengeras suara di sejumlah simpang jalan. Namun, aktivitas mengemis masih ditemukan di beberapa titik. Untuk meningkatkan efek jera, dalam waktu dekat Dinsos bersama instansi terkait akan melakukan razia terhadap pengemis dan gelandangan yang masih beraktivitas di jalanan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....