Dikbud Bengkulu Tengah Lakukan Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah
- 22 Apr 2026 11:21 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu Tengah - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan ponsel di sekolah dasar dan menengah pertama. Aturan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih tertib dan fokus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi dengan nomor 400.3.1/16/DISDIKBUD/IV/2026. Isinya menekankan pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran sekaligus pembentukan karakter siswa.
Pembatasan penggunaan ponsel dilakukan agar siswa dapat memanfaatkan teknologi secara lebih bijak. Langkah ini juga diambil untuk mengurangi dampak negatif yang dapat memengaruhi perkembangan peserta didik.
Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah diminta untuk mengatur penggunaan ponsel selama kegiatan belajar berlangsung. Sekolah juga diharuskan menyediakan tempat khusus untuk menyimpan perangkat milik siswa.
Meski dibatasi, ponsel masih dapat digunakan dalam situasi tertentu. Penggunaan tersebut harus berkaitan dengan kegiatan belajar dan berada di bawah pengawasan pihak sekolah.
Kebijakan ini akan diterapkan secara uji coba selama empat bulan, dimulai dari April hingga Juli 2026. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menilai efektivitas penerapannya.
Seorang guru di Bengkulu Tengah bernama Herman menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai pembatasan ponsel sangat baik karena dapat membantu siswa lebih fokus dalam belajar.
Menurut Herman, penggunaan ponsel yang tidak terkontrol sering kali mengganggu konsentrasi siswa di kelas. “Dengan adanya pembatasan ini, siswa bisa lebih disiplin dan tidak mudah terdistraksi saat belajar,” ujarnya.
Ia juga berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten di semua sekolah. “Kalau dijalankan dengan baik, saya yakin kualitas pembelajaran dan karakter siswa akan semakin meningkat,” tambahnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....