BNN Resmi Larang Rokok Elektrik atau Vape
- 15 Apr 2026 10:07 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan larangan total terhadap rokok elektronik atau vape untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini disampaikan oleh Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.
Mengutip ANTARA, langkah tersebut diambil setelah adanya indikasi kuat bahwa vape dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika. Hal ini mendorong BNN untuk memperketat pengawasan serta regulasi terhadap produk rokok elektronik.
BNN juga memaparkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang menunjukkan temuan mengkhawatirkan. Sebanyak 11 sampel diketahui mengandung kanabinoid sintetis dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu.
Selain itu, ditemukan pula 23 sampel yang mengandung etomidate, yakni obat bius yang berbahaya jika disalahgunakan. Menurut BNN, temuan ini semakin menegaskan urgensi pelarangan total vape karena fungsinya telah bergeser menjadi media baru penyalahgunaan narkotika. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperluas penyebaran zat berbahaya di masyarakat.
BNN juga mencatat adanya 1.386 jenis zat psikoaktif baru yang beredar di dunia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 jenis telah ditemukan di Indonesia.
Situasi ini dipandang sebagai ancaman serius sehingga diperlukan langkah regulasi yang tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Upaya pencegahan dinilai penting untuk menekan risiko penyalahgunaan di masa depan.
Sementara itu, pengguna vape Dian Hidayat mengaku merasa khawatir dengan temuan tersebut. Ia menilai pengawasan terhadap produk seharusnya sudah dilakukan secara ketat sejak awal, terutama untuk produk yang telah berlabel bea cukai.
"Kalau ginikan masyarakat dirugikan. Saya beralih dari rokok tembakau karena percaya vape lebih aman kalau jadi lebih bahaya ini merugikan," katanya, 15 April 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....