Disdukcapil Imbau Warga Patuhi Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

  • 14 Apr 2026 09:17 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan terbaru terkait pencantuman nama pada dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu, Widodo, menjelaskan bahwa imbauan ini penting mengingat masih banyak masyarakat yang mengajukan perubahan nama dengan hanya satu suku kata, yang tidak lagi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan baru ini mewajibkan nama pada dokumen kependudukan minimal terdiri dari dua suku kata dan maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Nama juga tidak boleh disingkat, tidak diperkenankan mencantumkan gelar keagamaan, serta dilarang menggunakan kata yang bermakna negatif atau multitafsir,” ujar Widodo, Senin 13 April 2026.

Selain itu, ia menambahkan bahwa penggunaan tanda baca dalam nama juga tidak diperbolehkan. Sementara itu, penulisan tempat lahir harus mencantumkan nama kabupaten atau kota secara lengkap.

Widodo juga menekankan pentingnya peran petugas registrasi di tingkat kelurahan untuk aktif menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua yang baru memiliki anak. Langkah ini dinilai penting agar pencatatan nama yang sesuai aturan dapat diterapkan sejak dini.

“Pencantuman nama yang baik bukan hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga melindungi anak di kemudian hari. Aturan ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus perjalanan ke luar negeri, terutama bagi calon jamaah umrah dan haji, karena beberapa negara mensyaratkan nama minimal terdiri dari dua suku kata,” katanya.

Melalui imbauan tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penulisan nama yang sesuai ketentuan dalam dokumen kependudukan. Dengan demikian, berbagai urusan administratif di masa mendatang dapat berjalan lebih mudah dan lancar.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....