Raker dengan Kemendag, Destita Soroti Perlindungan Konsumen di Era Digital

  • 09 Apr 2026 11:09 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komite III DPD RI dapil Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyoroti pentingnya penguatan perlindungan konsumen di era ekonomi digital dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang digelar Selasa 8 April 2026, di Ruang Rapat Kutai, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Destita menekankan perkembangan pesat e-commerce harus diiringi dengan regulasi yang lebih kuat, terutama dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen. “Isu ekonomi digital, khususnya e-commerce, perlu menjadi perhatian serius dalam revisi undang-undang ini,” ujarnya.

Ia mengungkapkan tingginya angka pengaduan masyarakat, terutama di sektor jasa keuangan yang mencapai lebih dari 3.000 laporan, serta pengaduan terkait obat dan makanan yang melebihi 2.000 kasus. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan regulasi, terutama untuk mengantisipasi maraknya peredaran produk yang tidak memenuhi standar di platform digital.

“Kami berharap hal ini bisa diperdalam dan ditegaskan dalam revisi undang-undang, karena masih banyak ditemukan obat palsu atau produk yang tidak sesuai spesifikasi beredar secara online,” tegasnya.

Selain itu, Destita juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi konsumen. Ia menilai, meningkatnya aktivitas digital membuat masyarakat harus menyerahkan berbagai data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga diperlukan jaminan keamanan yang lebih kuat.

“Kita perlu memperkuat perlindungan data privasi dalam revisi ini agar tidak terjadi kebocoran, seperti kasus sebelumnya yang mencapai lebih dari 1,3 juta data,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan RI, Dr. Budi Santoso, M.Si., menyampaikan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengawasan, meskipun diakui masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk keterbatasan anggaran dan peran pemerintah daerah. Pemerintah pusat berperan dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, sementara pengawasan di lapangan juga melibatkan pemerintah daerah.

“Kami mencatat seluruh masukan yang disampaikan, dan akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan RUU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Budi Santoso juga menambahkan pemerintah saat ini tengah melakukan penyempurnaan regulasi terkait e-commerce, dengan fokus pada peningkatan perlindungan konsumen serta keberpihakan terhadap pelaku UMKM. Selain itu, pemerintah terus menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang dinilai sebagai titik keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.

Terkait pengaduan pinjaman online, ia menegaskan bahwa penanganannya berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meskipun Kementerian Perdagangan tetap berkoordinasi dalam menerima laporan masyarakat.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi perlindungan konsumen agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya di tengah pesatnya transformasi digital di sektor perdagangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....