Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Warung Remang di Beringin Raya
- 09 Apr 2026 07:33 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu melaksanakan patroli malam sekaligus penertiban terhadap sejumlah warung remang di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, pada Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
Dalam patroli tersebut, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas warung remang yang meresahkan warga. Sejumlah pemilik warung diberikan teguran serta imbauan untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di warung remang tersebut. Menurutnya, keberadaan tempat-tempat seperti itu berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Patroli dan penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan perda serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu 8 April 2026.
Ia menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin, khususnya pada malam hari, guna mencegah munculnya kembali aktivitas serupa. Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....