Warga Tetap Dapat SKCK Walau Pernah Kena Pidana

  • 09 Mei 2023 12:50 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono menegaskan, pihaknya akan melayani dan memberikan kepada setiap warga negara yang mau membuat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK. Baik yang belum atau tidak pernah terlibat maupun yang pernah melakukan tindak pidana.

"Jadi SKCK itu sudah berbeda dengan surat keterangan berkelakuan baik. SKCK itu diberikan kepada siapa pun. Karena di dalamnya itu nanti akan diterangkan catatan tentang orang tersebut, pernah atau tidaknya terlibat kriminal," jelas Kombes Aris.

Sementara surat keterangan berkelakuan baik atau SKKB, kata Aris, hanya diberikan kepada mereka yang belum pernah terlibat dalam tindak kriminial. "Jadi, siapa pun yang memenuhi syarat untuk mengajukan SKCK akan kita layani," katanya.

Berkaitan dengan syarat pencalonan bagi calon anggota legislatif, Aris mengatakan pihaknya juga akan melayani setiap permohonan. Tidak ada batas jika pemohon itu pernah terlibat dalam pidana umum, pidana khusus, dan kasus kriminal lainnya.

"Cuman bagi caleg, masa pelayanan SKCK bagi kepentingan pencalonan diri ini ada batas waktunya," kata dia.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....