Pemkot Bengkulu Akan Atur Jadwal WFH ASN
- 03 Apr 2026 20:58 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi memberikan arahan khusus kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Bengkulu terkait rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) yang akan diberlakukan mengikuti instruksi pemerintah pusat. Arahan tersebut disampaikan sebagai bentuk kesiapan Pemkot Bengkulu dalam menyesuaikan kebijakan kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan regulasi nasional, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah perubahan sistem kerja.
Dedy menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu akan tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat. Namun demikian, penerapan WFH di tingkat daerah tidak akan dilakukan secara menyeluruh, melainkan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan pelayanan di masing-masing instansi.
“Ini program dari pemerintah pusat, tetapi untuk tingkat kabupaten/kota, karena kita banyak langsung berhubungan dengan masyarakat, tidak semuanya kita WFH. Kita akan mencari solusi yang tepat” ujar Dedy, Jumat 3 April 2026.
Dedy menjelaskan, banyak organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bengkulu yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat, sehingga tidak memungkinkan untuk sepenuhnya menerapkan sistem kerja dari rumah. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian agar pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan.
Dedy merinci bahwa sejumlah sektor krusial dipastikan tidak akan menerapkan WFH. Di antaranya tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, petugas pelayanan administrasi kependudukan, serta unit-unit layanan publik lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik petugas.
“Kita tidak ingin pelayanan kepada masyarakat terganggu. Rumah sakit, puskesmas, dan layanan publik tetap harus berjalan seperti biasa,” katanya.
Selain itu, Dedy juga mengingatkan seluruh ASN bahwa penerapan WFH bukan berarti libur atau mengurangi beban kerja. Ia menekankan bahwa ASN tetap dituntut untuk bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab meskipun bekerja dari rumah.
Ia berharap dengan adanya pengaturan kerja yang fleksibel ini, kinerja ASN tetap terjaga bahkan dapat meningkat, seiring dengan pemanfaatan teknologi dalam mendukung pelaksanaan tugas. Sementara itu, terkait teknis pelaksanaan di lapangan, Dedy menyebut bahwa Pemkot Bengkulu masih menunggu surat turunan resmi dari pemerintah pusat dan arahan dari pemerintah provinsi sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Nanti akan dibuat turunannya, saya akan membuat Surat Edaran setelah ada instruksi dari pusat dan Pak Gubernur. Di sana akan diatur secara detail bagaimana sistem kerja di Pemerintah Kota Bengkulu,” jelasnya.
Surat Edaran tersebut nantinya akan mengatur secara rinci mengenai pembagian sistem kerja antara WFH dan Work From Office (WFO), mekanisme pengawasan kinerja ASN, serta penyesuaian jam kerja dan pelayanan publik. Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara pelaksanaan kebijakan nasional dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....