Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga TBS Sawit Periode April Rp3.174/Kg
- 02 Apr 2026 19:52 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode 31 Maret 2026. Penetapan harga dilakukan melalui rapat tim penetapan harga TBS yang berlangsung di Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Bickman Panggarbessy, menjelaskan penetapan harga dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh pabrik kelapa sawit serta perhitungan tim penetapan harga sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini nantinya akan berlaku hingga 30 hari kedepan atau akhir April.
Menurut Bickman, dalam penetapan kali ini indeks K ditetapkan sebesar 85,73 persen, dengan harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Rp14.529 per kilogram dan harga rata-rata Palm Kernel (PK) Rp13.685 per kilogram untuk periode April I Tahun 2026.
“Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga TBS Provinsi Bengkulu, harga tertinggi berada pada kelompok umur tanaman 10 hingga 20 tahun yaitu sebesar Rp3.174 per kilogram,” ujar Bickman, Kamis 2 April 2026.
Ia menjelaskan, harga TBS berbeda berdasarkan usia tanaman. Untuk usia 3 tahun ditetapkan Rp2.682 per kilogram, usia 4 tahun Rp2.920 per kilogram, usia 5 tahun Rp2.931 per kilogram, dan usia 6 tahun Rp2.351 per kilogram.
Sementara itu, untuk usia 7 tahun Rp3.002 per kilogram, usia 8 tahun Rp2.988 per kilogram, dan usia 9 tahun Rp3.142 per kilogram. Sedangkan untuk tanaman usia 21 tahun Rp3.232,68 per kilogram, 22 tahun Rp3.155,53 per kilogram, 23 tahun Rp2.972,34 per kilogram, 24 tahun Rp2.944 per kilogram, dan 25 tahun Rp2.920 per kilogram.
Bickman menambahkan, harga TBS yang ditetapkan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali oleh Tim Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun Provinsi Bengkulu sesuai perkembangan harga dan kondisi pasar. Bagi para perusahaan di daerah dapat mengikuti harga ini sesuai aturan Kementan dan Peraturan Gubernur.
Ia berharap penetapan harga ini dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun sawit di Bengkulu sekaligus menjaga stabilitas perdagangan TBS antara pekebun dan pabrik kelapa sawit di daerah tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....