Polsek Rimbo Pengadang Pasang Spanduk Peringatan Jalan Rusak
- 02 Apr 2026 07:19 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Dalam upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, Polsek Rimbo Pengadang, Polres Lebong, Polda Bengkulu. Melakukan pemasangan spanduk peringatan serta garis police line di sejumlah titik rawan di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu 1 April 2026 berlokasi di Jalan Lintas Desa Talang Ratau, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong. Titik yang menjadi perhatian utama adalah jalan tanjakan patah, kondisi jalan menurun yang berbahaya, serta area tanah longsor dan jalan amblas.
Pemasangan spanduk peringatan ditujukan untuk mengingatkan para pengendara agar lebih waspada saat melintas di jalur tersebut. Sementara itu, garis police line dipasang di titik-titik yang mengalami kerusakan parah guna mencegah pengguna jalan mendekat ke area berisiko tinggi.
Personel Polsek Rimbo Pengadang juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara. Mengingat kondisi jalan yang rusak dan hingga saat ini belum mendapatkan perbaikan dari dinas terkait.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi jalan patah tersebut. Hal ini dilakukan agar dapat segera ditangani dengan cepat.
Tidak hanya fokus pada keselamatan, petugas juga mengingatkan warga yang membantu pengendara melintasi jalan rusak agar tidak melakukan pungutan liar (pungli). Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat.
Dengan langkah ini, diharapkan risiko kecelakaan dapat diminimalisir. Serta tercipta situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Rimbo Pengadang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....