Gubernur Bengkulu Tegas Larang Pemberhentian PPPK, Dorong Efisiensi Tanpa PHK
- 01 Apr 2026 15:11 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, secara tegas melarang seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk melakukan pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Larangan ini disampaikan secara langsung dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Provinsi Bengkulu pada Rabu (1/4).
Instruksi tersebut mencakup seluruh kategori pegawai, baik yang bekerja secara penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah. Helmi menekankan bahwa nasib para tenaga kerja harus tetap menjadi prioritas meskipun pemerintah pusat memberlakukan aturan batasan belanja pegawai sebesar 30%.
Pemerintah daerah diminta untuk tidak menjadikan kebijakan pusat tersebut sebagai alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal. Sebaliknya, Helmi mendorong para kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas pembangunan.
Salah satu solusi alternatif yang ditawarkan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor-sektor baru seperti pajak air. Selain itu, ia mengusulkan agar setiap investor yang masuk ke Bengkulu memberikan kontribusi berupa kepemilikan saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Langkah konkret lainnya mencakup perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 47 menjadi hanya 20 instansi saja. Upaya efisiensi ini juga menyasar pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) demi menjaga stabilitas fiskal daerah tanpa mengorbankan status PPPK. (MC)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....