Warga Kaur Diiimbau Tidak Abai Membuat Akta Kematian
- 31 Mar 2026 18:39 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bintuhan - Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Kaur untuk mengurus penerbitan akta kematian mulai meningkat. Sebelumnya masyarakat kerap abai terhadap pengurusan akta kematian.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kaur Januar Apriko menjelaskan akta kematian merupakan dokumen yang sangat penting karena memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat. Salah satunya sebagai bukti hukum bahwa seseorang benar-benar telah meninggal.
"Untuk pengurusan akta kematian di kantor kita saat ini sudah cukup lumayan ya. Sudah banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya akta kematian ini," katanya.
Selain itu, akta kematian penting karena bisa menjadi syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli warisan. Serta dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan.
Afriko berharap warga atau pun kepala desa dapat aktif melaporkan jika warga yang meninggal. Sehingga pertumbuhan atau pengurangan penduduk dapat diketahui setiap saat.
“Kami berharap jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia untuk segera melapor kepada kita. Selain itu pihak desa juga harus berperan aktif," ujarnya.
Berikut syarat untuk membuat akta kematian :
- Fotokopi surat kematian dari dokter, kepala desa/lurah, atau pihak yang berwenang. Jika identitas pemakaman tidak diketahui, surat keterangan kepolisian atau pengadilan diperlukan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari yang meninggal dunia.
- KTP ASLI Jenazah (ALM)4. KTP ASLI Pelapor Kematian
- KTP ASLI Saksi I
- KTP ASLI Saksi II
Afriko menyebut pengurusan akte kematian ini tidak dipungut biaya alias geratis. Masyarakat hanya perlu membawa syarat-syarat tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Untung pengurusannya tidak ada biaya alias gratis. Masyarakat tinggal datang ke kantor Dukcapil dengan membawa persyarat lengkapnya,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....