Ketua DPD HPI Bengkulu Nilai Aksi Pungli dan Perampasan Ponsel Langgar Aturan
- 31 Mar 2026 15:08 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Kasus dugaan pungutan liar dan perampasan ponsel yang dilakukan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di Kota Bengkulu mendapat sorotan dari Himpunan Pariwisata Indonesia (HPI), saat momen libur lebaran lalu, 29 Maret 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah HPI Bengkulu, Tomy Julian, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak mencerminkan peran Pokdarwis sebagai penggerak dan pengelola wisata daerah.
Menurutnya, Pokdarwis seharusnya memahami bahwa segala bentuk penarikan dana di kawasan wisata harus memiliki dasar yang jelas serta melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Biasanya, pengelolaan retribusi maupun pungutan resmi dilakukan melalui izin atau pengesahan dari gubernur atau wali kota. Jika penarikan dilakukan tanpa landasan tersebut, hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Tindakan seperti itu merupakan pelanggaran serius dan tidak mencerminkan peran Pokdarwis sebagai penggerak serta pengelola wisata daerah. Setiap penarikan dana di kawasan wisata harus memiliki dasar yang jelas dan melalui kerja sama dengan pemerintah. Jika dilakukan tanpa landasan yang sah, maka dapat masuk kategori pungutan liar,” Ujarnya.
Selain itu, tindakan perampasan ponsel wartawati dinilai tidak dapat dibenarkan. Pokdarwis tidak berhak mengambil barang milik salah satu wartawati dengan alasan apa pun, termasuk karena takut aktivitas mereka direkam dan disebarkan. Perilaku seperti itu justru menimbulkan dugaan adanya kesalahan yang ingin ditutupi dan dapat memperburuk citra kawasan wisata.
Tomy menegaskan, kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius karena berpotensi merusak marwah pariwisata Kota Bengkulu. Ia berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi seluruh pengelola destinasi wisata agar tetap mengedepankan profesionalitas dan mengutamakan kenyamanan pengunjung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....