Disnakertrans Bengkulu Tindaklanjuti 12 Aduan THR Pekerja
- 30 Mar 2026 22:32 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menerima 12 laporan dari pekerja terkait dugaan perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah. Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan laporan tersebut diterima melalui berbagai saluran pengaduan yang disediakan pemerintah.
“Total ada 12 pengaduan yang masuk. Dua laporan disampaikan secara daring, sementara sebagian besar disampaikan langsung ke posko pengaduan di dinas,” ujar Syarifudin, Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan. Pengawas akan melakukan klarifikasi kepada pihak pekerja maupun perusahaan yang dilaporkan.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan serta mencari solusi melalui mekanisme mediasi. "Pengawas tenaga kerja akan turun langsung untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor dan pihak perusahaan,” katanya.
Syarifudin menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban bagi pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.40.00/III/2026, pemerintah juga menegaskan THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan nominal minimal satu bulan gaji bagi pekerja yang telah memenuhi masa kerja.
Disnakertrans Provinsi Bengkulu memastikan proses penanganan laporan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya agar hak pekerja tetap terlindungi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....