Remisi Lebaran 4 WBP Lapas Arga Makmur Bebas

  • 25 Mar 2026 11:33 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pada momen Idul Fitri 1447 Hijriah, lapas kelas IIB Arga Makmur memberikan remisi khusus kepada ratusan warga binaan. Total terdapat 409 orang warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana.

Kalapas Kelas II B Arga Makmur, Yulian Fernando mengatakan masing-masing warga binaan menerima pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga 1 bulan. Momen ini menjadi titik awal baru bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

"Untuk Idul Fitri tahun ini ada 409 warga binaan yang mendapatkan remisi. tentunya ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memulai awal baru kembali ke masyarakat," katanya.

Kalapas menjelaskan dari jumlah tersebut sebanyak 405 orang menerima remisi khusus satu atau pengurangan masa tahanan. Dengan rincian 93 orang mendapatkan remisi 15 hari, 255 orang mendapatkan 1 bulan, 46 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari dan 11 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Selain itu terdapat 4 orang lainnya mendapatkan remisi khusus dua yang membuat warga binaan tersbut langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri. Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

"Momen remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri. Serta kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujarnya.

Kalapas Kelas II B Arga Makmur menjelaskan berdasarkan jenis perkara, sebanyak 297 orang merupakan narapidana umum Non PP 99. Sedangkan 112 orang lainnya terkait perkara khusus atau PP 99.

Dari kelompok ini, kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan jumlah 107 orang. Disusul kasus korupsi 3 orang serta masing-masing 1 orang untuk kasus human trafficking dan kehutanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....