Pedagang diminta Berjualan di Kawasan Pantai Panjang Sesuai HET Dari Pemerintah

  • 24 Mar 2026 16:51 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu- Pemerintah Kota Bengkulu sejak jauh hari telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi para pedagang yang berjualan di sepanjang kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Himbauan Walikota Bengkulu Nomor 500.1/201/D.PAR yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2026.

‎‎Dalam edaran tersebut, pedagang diwajibkan menjual sejumlah produk sesuai harga yang telah ditentukan. Adapun rincian harga yang ditetapkan yakni kelapa murni dijual dengan kisaran Rp10.000 hingga Rp12.000, mie instan cup Rp10.000, air mineral Rp5.000, es teh Rp5.000, serta kopi hitam Rp5.000 per gelas.

‎‎Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman bagi para pengunjung yang datang ke kawasan wisata andalan Kota Bengkulu tersebut. ‎“Kami ingin memastikan wisatawan yang berkunjung ke Pantai Panjang merasa nyaman dan tidak terbebani dengan harga yang tidak wajar,” ujar Nina Senin.

‎‎Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang melanggar ketentuan HET tersebut. Untuk itu, wisatawan juga diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran di lapangan. ‎

‎“Jika ada pedagang yang menjual di atas harga yang telah ditentukan, silakan laporkan ke nomor saya langsung di 08117310206 Kami akan segera tindak lanjuti,” kata Nina. ‎Masyarakat maupun wisatawan juga dapat melaporkan pelanggaran tersebut dengan menghubungi Satpol PP Kota Bengkulu di 0811731276.

‎‎Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan citra pariwisata Kota Bengkulu, khususnya kawasan Pantai Panjang, semakin baik dan mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi para wisatawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....