Satu Terpidana Lapas Bentiring Bebas Langsung di Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 21 Mar 2026 20:11 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Sebanyak 569 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Dari jumlah tersebut, satu narapidana langsung bebas, sementara tiga lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda (subsider).
Rincian penerima remisi terdiri dari Remisi Khusus I sebanyak 565 orang, dengan besaran pengurangan masa pidana bervariasi, yakni 15 hari sebanyak 48 orang, satu bulan 359 orang, satu bulan 15 hari 121 orang, serta dua bulan sebanyak 37 orang.
Sementara itu, Remisi Khusus II diberikan kepada empat orang. Satu di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi, sedangkan tiga lainnya belum dapat bebas karena masih menjalani pidana pengganti denda. Warga Binaan yang bebas langsung di moment lebaran yang terlibat perkara pidana umum.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Budhi Julianto Prasetyono, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat berintegrasi dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ujar Kalapas Bentiring Budhi Julianto Sabtu, 21 Maret 2026.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan tidak ada pungutan dalam proses pengusulan hingga pemberian remisi. Semua berjalan sesuai aturan,” Kata Budhi saat memberikan Surat Keputusan Pemberian Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pemberian remisi Idul Fitri ini menjadi bagian dari upaya pembinaan, sekaligus mendorong warga binaan untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....