30 Maret Wajib Masuk, Pemprov Bengkulu Larang ASN Tambah Libur Lebaran
- 21 Mar 2026 16:55 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, agar tidak menambah masa libur Idulfitri 2026 di luar jadwal yang telah ditetapkan. Sanksi disiplin akan diberikan kepada pegawai yang kedapatan membolos atau memperpanjang libur tanpa dasar yang sesuai aturan.
“Jika ada yang tidak sesuai regulasi. Tentu akan kita berikan sanksi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Sabtu 21 Maret 2026.
Menurutnya, durasi libur Lebaran tahun ini sudah cukup panjang karena mencakup cuti bersama Idulfitri, berikut dengan libur Hari Raya Nyepi, serta adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA). Dengan kondisi tersebut, ia menilai tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah masa libur secara sepihak.
“Tidak boleh ada penambahan waktu dan tidak ada cuti tambahan. Karena waktu libur kita sudah cukup panjang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemprov Bengkulu telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengaturan kerja selama periode Lebaran. Dalam kebijakan tersebut, ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari rumah pada waktu tertentu.
“Ada WFA pada 16–17 Maret, kemudian libur menjelang hari raya, dan setelah Lebaran juga ada WFA selama tiga hari. Jadi total waktunya sudah cukup banyak,” jelasnya.
Meski demikian, seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja secara normal pada 30 Maret 2026. Pemerintah juga akan melakukan absensi ketat pada hari pertama masuk kerja tersebut.
“Pada tanggal 30 Maret nanti kita lakukan absensi. Jika tidak berada di tempat tanpa alasan yang sesuai regulasi, maka akan diberikan sanksi,” kata Herwan.
Ia mengimbau para ASN untuk memanfaatkan masa libur dengan baik, baik untuk beribadah maupun bersilaturahmi bersama keluarga, namun tetap disiplin kembali bekerja sesuai jadwal. “Silakan manfaatkan waktu untuk merayakan Lebaran bersama keluarga. Namun, pada 30 Maret 2026 seluruh ASN harus kembali masuk kerja,” ujar Herwan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....