ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas
- 20 Mar 2026 17:34 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu melarang Aparatur Sipil Negara menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu tanpa pengecualian.
Larangan tersebut diterapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga penggunaan fasilitas negara secara tertib. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset milik daerah.
Kebijakan ini menyusul arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar menjaga akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Imbauan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu sempat memberikan kelonggaran bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku terbatas untuk perjalanan di dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Setelah adanya arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kebijakan tersebut akhirnya ditiadakan. Pemerintah daerah memilih untuk kembali pada aturan yang lebih ketat demi menjaga tertib administrasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menyampaikan bahwa ASN diminta untuk memarkirkan kendaraan dinas di kantor atau tempat yang telah ditentukan selama masa libur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan di luar kepentingan kedinasan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menegaskan akan melakukan pengawasan secara ketat selama masa libur Lebaran berlangsung. Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi aturan serta menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....