Sidang Isbat Tetapkan Awal 1 Syawal, Warga Bengkulu Diminta Toleran

  • 19 Mar 2026 20:38 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dilakukan pemerintah melalui sidang isbat Kementerian Agama sebagai rujukan nasional pada Sabtu, 21 Maret 2026. Di Bengkulu, posisi hilal berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tercatat setinggi 2,251 derajat, masih di bawah ambang batas yang ditetapkan.

Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu, Saefudin, menegaskan bahwa penentuan awal Syawal tetap mengacu pada kriteria MABIMS yang sejak 2022 mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat. Hasil pemantauan hilal di daerah telah dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan sidang isbat.

“Pengamatan dilakukan sesuai jadwal, dan hasilnya langsung dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bahan penetapan nasional,” ujar Saefudin, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, potensi perbedaan dalam penetapan Idulfitri tetap ada. Oleh karena itu, masyarakat diminta menyikapi perbedaan dengan bijak dan mengedepankan toleransi, terlebih sejumlah organisasi masyarakat telah lebih dahulu menetapkan hari raya.

“Masyarakat diminta tetap tenang dan mengedepankan toleransi. Perbedaan tidak boleh memicu gesekan,” tegasnya.

Pemerintah juga memastikan kondisi tetap kondusif melalui koordinasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Momentum ini juga beririsan dengan perayaan Nyepi, sehingga diperlukan penyesuaian aktivitas di lapangan.

“Kemenag telah berkoordinasi dengan tokoh Hindu, khususnya di Bengkulu Utara, untuk mengantisipasi potensi gangguan, termasuk penyesuaian aktivitas takbiran,” jelas Saefudin.

Senada, Asisten I Sekdaprov Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan bahwa perbedaan penetapan hari raya harus dihormati. Masyarakat yang merayakan lebih awal dipersilakan, namun tetap diminta menghargai keputusan pemerintah.

Sidang isbat sendiri dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB dan menjadi rujukan nasional dalam penentuan Idulfitri.

“Pemerintah mengingatkan, kepatuhan terhadap keputusan resmi merupakan bagian dari menjaga persatuan dan ketertiban di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun jika ada perbedaan tetap harus kita hormati,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....