Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik Lebaran

  • 18 Mar 2026 16:41 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Balai Pengelola Transportasi Darat atau BPTD Kelas III Bengkulu akan memberlakukan pembatasan operasional bagi sejumlah kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku di jalan nasional maupun jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Bengkulu.

Kebijakan pembatasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan para pemudik yang melintasi wilayah Bengkulu.

Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Dinda, pada 18 Maret 2026 menyampaikan bahwa pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan jumlah sumbu tiga atau lebih. Selain itu, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi.

Tidak hanya itu, kendaraan yang mengangkut hasil tambang seperti tanah, pasir, dan material bangunan juga masuk dalam aturan pembatasan tersebut. Selama periode pembatasan, kendaraan-kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintas mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 WIB.

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat. Kendaraan pengangkut sembako, bahan bakar minyak atau BBM, serta kendaraan pembawa paket uang tetap diperbolehkan beroperasi guna menjaga kelancaran distribusi.

Pengecualian ini diberikan agar kebutuhan masyarakat selama masa mudik dan libur Lebaran tetap terpenuhi dengan baik. Pemerintah juga memastikan distribusi logistik penting tidak terganggu meskipun ada pembatasan operasional.

Selain pembatasan angkutan barang, pihak BPTD Kelas III Bengkulu juga melakukan pengecekan menyeluruh terhadap armada angkutan darat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan yang digunakan oleh para pemudik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....