Pelayanan Pembuatan SIM Selama Libur Ramadan 1447 H diliburkan
- 17 Mar 2026 09:24 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,BENGKULU – Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Bengkulu akan diliburkan sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini menyesuaikan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan melalui Kanit Regident Nanang Surohmat. mengatakan, penghentian sementara pelayanan SIM tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan pelayanan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
“Kami menindaklanjuti pemberitahuan pelayanan dari Korlantas Polri terkait adanya libur nasional dan cuti bersama. Untuk pelayanan SIM diliburkan mulai tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2026,” ujar Nanang Surohmat Selasa, 17 Maret 2026.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada rentang tanggal tersebut tidak perlu khawatir. Pasalnya, Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM setelah masa libur berakhir.
“Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2026 masih dapat melakukan perpanjangan setelah pelayanan dibuka kembali,” jelasnya.
Menurut Nanang, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada masa libur dapat melakukan perpanjangan pada periode pelayanan berikutnya tanpa harus membuat SIM baru.
“Untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan mulai tanggal 25 hingga 31 Maret 2026,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis sebelum tanggal 18 Maret agar segera melakukan perpanjangan sebelum pelayanan ditutup sementara.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis sebelum tanggal itu, kami imbau untuk segera melakukan perpanjangan agar tidak terlambat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila masa berlaku SIM habis dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan penerbitan dari awal.
Satlantas Polresta Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas selama masa libur hari raya. Pengendara diharapkan selalu membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK saat berkendara di jalan raya.
Dengan adanya dispensasi ini, diharapkan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur tetap dapat memperpanjang SIM tanpa harus melalui proses pembuatan baru setelah pelayanan kembali dibuka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....