Komisi IV DPRD Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR Lebaran Idul fitri

  • 11 Mar 2026 20:59 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan bagi pekerja, buruh, dan karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Pembukaan posko ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Nomor 500.15/24/PHI/03/2006 mengenai pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Posko pengaduan ini dibuka untuk memastikan setiap pekerja di Provinsi Bengkulu mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdiputra Sembiring mengatakan, pembukaan posko pengaduan tersebut merupakan bentuk pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada para pekerja.

Menurutnya, melalui posko ini pihaknya dapat menerima laporan serta melakukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja oleh perusahaan di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi hak buruh, pekerja, maupun karyawan menjelang hari raya keagamaan," tuturnya pada Rabu, 11 Maret 2026.

Selain posko pengaduan secara langsung, Komisi IV juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui QR Code atau halaman website resmi yang terhubung langsung dengan sistem pengaduan milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

"Fasilitas ini diharapkan memudahkan pekerja dalam menyampaikan laporan jika mengalami permasalahan terkait pembayaran THR," ujarnya.

Usin juga mengemukakan, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu juga melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

"Hasil koordinasi tersebut nantinya dapat melahirkan rekomendasi kepada perusahaan berupa peringatan hingga sanksi apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja," katanya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....