Disnakertrans Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR, Pembayaran Wajib H-7 Lebaran
- 09 Mar 2026 16:34 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja terkait pembayaran THR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan pembukaan posko tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Selain itu, terdapat juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada perusahaan aplikasi.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Posko pengaduan ini dibuka untuk memastikan hak pekerja dapat diterima sesuai dengan ketentuan,” ujar Syarifudin, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, posko pengaduan akan dibuka sejak sebelum hingga setelah perayaan Idulfitri. Langkah ini bertujuan agar pekerja yang mengalami kendala atau belum menerima THR dapat segera melaporkan permasalahan tersebut kepada Disnakertrans.
Syarifudin juga menegaskan bahwa pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional. Perhitungannya dilakukan berdasarkan masa kerja, yaitu jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan gaji.
Sementara itu, untuk Bonus Hari Raya bagi mitra pengemudi pada perusahaan aplikasi, besarannya ditetapkan sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan yang diterima selama satu tahun terakhir. Selain membuka posko pengaduan, Disnakertrans Provinsi Bengkulu juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan menjelang Lebaran.
Sidak tersebut akan melibatkan unsur serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR. “Kami ingin memastikan seluruh perusahaan melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang ada,” kata Syarifuddin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....