Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang saat Lebaran 2026
- 09 Mar 2026 07:43 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Demi menghindari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas selama masa libur Lebaran 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang keras masyarakat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan angkutan barang seperti mobil bak terbuka tidak diperkenankan digunakan untuk mengangkut penumpang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Toni Hastri Putra, menegaskan kepada seluruh masyarakat, baik yang berada di Kota Bengkulu maupun dari luar daerah yang masuk ke kota. Agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang selama momen perayaan Lebaran tahun 2026.
Menurut Toni, penggunaan mobil bak terbuka untuk membawa penumpang sangat berbahaya karena kendaraan tersebut memang diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan manusia. Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko keselamatan yang tinggi bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya, serta berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas hingga kecelakaan.
“Ini akan berdampak dan berpotensi terjadinya gangguan serta kecelakaan lalu lintas. Yang dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan maupun penumpang yang berada di bak terbuka tersebut,” ujarnya.
Toni menambahkan, pihaknya bersama stakeholder terkait akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan masyarakat yang nekat mengangkut penumpang menggunakan mobil bak terbuka selama masa libur Lebaran. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama libur lebaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....