Kesbangpol Bengkulu Utara Ajukan Diskresi Usia Seleksi Paskibraka

  • 08 Mar 2026 14:32 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik mendorong partisipasi pelajar untuk mengikuti seleksi paskibraka. Hal ini dilakukan guna menjaring putra putri terbaik yang akan bertugas pada upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.

Kabid IWK Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Bengkulu Utara Alfi syahrin mengatakan dalam proses pendaftaran pihaknya banyak mendapati calon peserta kelahiran tahun 2010 yang tidak bisa mendaftar karena terkendala selisih usia beberapa bulan. Sebagian di antaranya masih kurang 1 hingga 4 bulan untuk memenuhi batas usia saat hari pelaksanaan.

" Karena ada ketentuan usia, ada banyak calon pendaftar itu justru tidak bisa mendaftar. Sebagian itu kurang dari 1 sampai 4 bulan sesuai dengan batas usia yang telah ditetapkan," katanya.

Pada aturan awal, calon peserta harus berusia minimal 16 tahun saat bertugas pada 17 Agustus 2026. Maka dari itu pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara ajukan diskresi ke BPIP Provinsi Bengkulu, terkait persyaratan usia minimal peserta.

Pengajuan diskresi ini dilakukan setelah menerima aspirasi dari pihak sekolah, yang menilai banyak siswa memiliki potensi namun terkendala administrasi usia. Surat permohonan telah disampaikan ke BPIP Provinsi Bengkulu untuk diteruskan ke tingkat pusat.

"Kita sudah ajukan diskresi ya ke PBIP Bengkulu terkait persyarat usia ini. Langkah ini diharapkan tidak memutus kesempatan dan semangat calon peserta seleksi paskibraka di Bengkulu Utara," ujarnya..

Pada tahun 2026, kebutuhan paskibraka ditetapkan sebanyak 18 pasang atau 36 orang. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga persaingan dipastikan akan semakin ketat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....