KPPL: Raflessia dan Habitatnya Harus Dijaga bukan Dirusak
- 06 Mar 2026 20:54 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Bunga Rafflesia dikenal sebagai salah satu puspa langka yang menjadi identitas alam Bengkulu. Keunikan dan kelangkaannya menjadikan bunga ini sebagai kekayaan hayati yang perlu dijaga oleh seluruh masyarakat.
Namun masih ditemukan tindakan yang berpotensi merusak keberadaan bunga tersebut di habitat alaminya. Padahal, merusak atau mengambil bagian dari Rafflesia dapat dikenai ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 juta.
Perlindungan terhadap bunga langka ini telah diatur melalui sejumlah regulasi pemerintah. Aturan tersebut antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Pendiri Komunitas Peduli Puspa Langka (KPPL) Sofian Rafflesia menegaskan bahwa Rafflesia bukan sekadar objek wisata alam, melainkan bagian dari ekosistem yang memiliki nilai ilmiah dan konservasi tinggi. Menurutnya, kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan agar keberadaan bunga tersebut tetap terjaga di alam.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak memetik, menginjak, ataupun merusak bunga yang sedang tumbuh di hutan. Sofian juga mengajak warga untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan tindakan yang mengancam kelestarian Rafflesia.
"Upaya menjaga Rafflesia dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam melestarikan alam. Dari Bengkulu, semangat menjaga puspa langka diharapkan dapat menjadi contoh bagi upaya konservasi di berbagai daerah di Indonesia," dikutip dari media sosialnya, 3 Maret 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....