OJK Bengkulu Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Digital

  • 05 Mar 2026 14:12 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Media Update bersama sejumlah jurnalis di Aula Singaran Pati Kantor OJK Bengkulu, Kamis (5/3/2026). Kegiatan tersebut membahas perkembangan pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus mengingatkan masyarakat terkait maraknya penipuan digital.

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, dalam pemaparannya, menyampaikan penipuan di sektor keuangan digital masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) periode 22 November 2024 hingga 31 Januari 2026, tercatat sebanyak 756.006 rekening dilaporkan terkait dugaan penipuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 415.385 rekening atau sekitar 54,94 persen telah berhasil diblokir. Sementara itu, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp511,1 miliar, dengan dana yang berhasil dikembalikan kepada korban sebesar Rp160,9 miliar dari total 448.442 laporan pengaduan yang masuk.

Ayu menjelaskan, keberadaan IASC menjadi langkah penting dalam mempercepat penanganan kasus penipuan digital di sektor keuangan. “Melalui IASC, proses pelaporan hingga pemblokiran rekening yang terindikasi penipuan dapat dilakukan lebih cepat sehingga potensi kerugian masyarakat bisa diminimalkan,” ujarnya.

Di Provinsi Bengkulu sendiri, Kota Bengkulu tercatat sebagai daerah dengan jumlah laporan penipuan tertinggi. Dari total 2.428 laporan yang masuk, sebanyak 1.166 laporan berasal dari Kota Bengkulu.

Sementara daerah lainnya antara lain Rejang Lebong sebanyak 292 laporan, Bengkulu Selatan 172 laporan, Bengkulu Utara 169 laporan, Mukomuko 131 laporan, Seluma 125 laporan, Kepahiang 116 laporan, Bengkulu Tengah 99 laporan, Kaur 82 laporan, dan Lebong 76 laporan.

OJK juga mencatat sejumlah modus penipuan yang paling sering dilaporkan masyarakat. Di antaranya penipuan transaksi belanja atau jual beli online sebanyak 356 laporan, penipuan terkait keuangan lainnya 276 laporan, penipuan dengan mengaku pihak lain (fake call) 256 laporan, serta penipuan lowongan pekerjaan sebanyak 175 laporan.

Selain itu, terdapat pula penipuan melalui media sosial sebanyak 150 laporan, penipuan investasi 135 laporan, penipuan undian hadiah 104 laporan, phishing 76 laporan, social engineering 70 laporan, serta penyebaran aplikasi berbahaya (APK) melalui WhatsApp sebanyak 43 laporan.

Menurut Ayu, sebagian besar kasus penipuan terjadi karena masyarakat tergiur tawaran yang tidak masuk akal atau memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. “Mayoritas kasus terjadi karena masyarakat tergiur tawaran yang tidak masuk akal atau memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal,” kata Ayu.

OJK Bengkulu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan digital, terutama ketika menerima tawaran investasi, undian berhadiah, maupun permintaan data pribadi. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau investasi.

“Bila menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui situs iasc.ojk.go.id. Bisa juga menghubungi layanan pengaduan OJK melalui Kontak OJK 157 maupun WhatsApp 081-157-157-157,” jelas Ayu.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....