Genesis Temukan Kebun Kas Desa di Hutan Produksi

  • 04 Mar 2026 10:19 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Yayasan Genesis Bengkulu menemukan adanya kebun kas desa yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan negara di dua lokasi berbeda. Temuan ini diperoleh melalui pengecekan lapangan dan penelusuran koordinat menggunakan peta kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Lokasi pertama diduga berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 pada koordinat 3°3'54.27"S – 101°45'24.19"E. Titik kedua berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Air Rami Register 68 pada koordinat 2°56'40.81"S – 101°43'32.09"E.

“Kami menemukan adanya kebun kas desa yang disebut sebagai pemberian dari PT Alno Agro Utama. Berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi,” ujar Egi.

Direktur Eksekutif Genesis, Egi Ade Saputra, meminta pemerintah segera memastikan keabsahan perizinan atas aktivitas perkebunan tersebut secara transparan. Ia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan kawasan hutan negara wajib mengikuti prosedur hukum serta perizinan yang berlaku.

“Kalau memang ada izin resmi dan sesuai prosedur, tentu harus dibuka secara transparan kepada publik. Tetapi jika tidak ada, maka pemanfaatan kawasan hutan negara tersebut merupakan sebuah pelanggaran,” ujar Egi.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu memberikan respons resmi bahwa mereka belum menerima laporan terkait kegiatan tersebut sebelumnya. Melalui surat Nomor B.500.4/8/DLHK-IV/2026, ditegaskan setiap aktivitas penggunaan kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai fungsi kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.

DLHK menyatakan akan melakukan langkah verifikasi dan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dan Polisi Kehutanan dengan fokus pada:

  1. Memastikan titik koordinat dan kesesuaian dengan peta kawasan hutan yang telah ditetapkan
  2. Menelusuri status legalitas kegiatan dan/atau perizinan yang dimiliki
  3. Menilai kesesuaian kegiatan terhadap fungsi pokok kawasan hutan

Pihak DLHK juga menegaskan apabila dari hasil verifikasi ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan penanganan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku baik melalui pembinaan, penertiban administratif, maupun langkah hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pemanfaatan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap untuk kegiatan di luar fungsi pokoknya, yang secara hukum mensyaratkan izin dari pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....