Pemkab Rejang Lebong Dorong Optimalisasi Pajak Jasa Perhotelan dan Wisata

  • 03 Mar 2026 09:17 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Rejang Lebong - Untuk mendorong PAD sektor perhotelan, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari bersama Wabup Hendri Praja membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) dan dialog bersama pelaku usaha hotel dan penginapan. Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Senin, 2 Februari 2026, bersama belasan pelaku pengusaha perhotelan dan wisata.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata melalui Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan sebagai penopang pengembangan sektor pariwisata daerah. Ia menegaskan bahwa PBJT perhotelan bukan menjadi beban pemilik hotel dan penginapan, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan sektor pariwisata.

Untuk mewujudkan transparasi pungutan pajak maka akan dipasang tapping box bersama Bank Bengkulu, sehingga memudahkan transaksi keuangan. Fikri menegaskan jika optimalisasi PAD ini dilakukan secara transparan.

Bupati menyebutkan, saat ini terdapat 23 hotel dan penginapan di Kabupaten Rejang Lebong dengan target PAD sebesar Rp 252 juta per tahun. Ia optimistis, apabila pengembangan sektor pariwisata berjalan bertahap dan berkelanjutan, maka target dan realisasi PAD sektor ini akan terus meningkat.

Sementara itu,Kabid Penagihan dan Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah Rejang Lebong, Nina Sari Sakti menjelaskan PBJT perhotelan merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. “Jasa perhotelan meliputi penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang serta penyewaan ruang rapat atau pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, besarannya 10 persen dari harga yang dibayarkan subjek pajak,” ujar Nina.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....