Dispar Kaur Fasilitasi Sertifikat HAKI Gratis

  • 28 Feb 2026 15:57 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bintuhan - Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur memfasilitasi masyarakat dalam penerbitan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya dan usaha lokal. Program ini menjadi peluang besar bagi pelaku industri kreatif di daerah untuk mendapatkan pengakuan resmi atas hasil karyanya.

Kepala Dinas Pariwisata Yuliharti melalui Kabid Industri Kreatif, Elfis Edison mengatakan program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mendapatkan subsidi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan adanya subsidi ini, masyarakat dapat mengurus sertifikat HAKI dengan biaya lebih ringan melalui fasilitasi pemerintah daerah.

"HAKI adalah bentuk perlindungan hukum terhadap karya dan usaha lokal. Jadi kita Dinas Pariwisata memfasilitasi penerbitan sertifikatnya," katanya.

Kabid Industri Kreatif menjelaskan bidang yang dapat didaftarkan meliputi seni lukis, tari, dan karya seni lainnya. Termasuk karya cipta lagu serta merek dagang.

“Ini kesempatan bagi masyarakat Kaur untuk melindungi karya dan identitas usahanya secara resmi. Kami mengajak pelaku seni dan UMKM agar segera memanfaatkan program ini,” ujarnya.

Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur mencatat hingga saat ini baru 7 orang yang mendaftar HAKI. 7 orang tersebut terdiri dari pemohon merek dagang dan karya cipta lagu.

Dinas Pariwisata berharap jumlah pendaftar HAKI tersebut dapat terus bertambah. Sehingga kedepan potensi industri kreatif Kabupaten Kaur semakin berkembang dan terlindungi secara hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....