Parkir Balai Buntar Resmi Bertarif
- 25 Feb 2026 15:07 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa penerapan tarif parkir di Balai Buntar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya video penarikan retribusi parkir kendaraan di kawasan tersebut pada selasa, 24 Februari 2025.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menjelaskan bahwa penarikan parkir telah mengacu pada penetapan objek pajak daerah yang sah. Balai Buntar tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta badan hukum yang lengkap.
Menurut Eddyson, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penataan parkir yang sebelumnya dinilai semrawut dan tidak tertib. Dengan adanya sistem resmi, diharapkan kendaraan pengunjung dapat teratur dan keamanan kawasan lebih terjamin.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan parkir Balai Buntar diserahkan kepada pihak ketiga, yakni Koperasi Griya Merah Putih. Koperasi tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan memiliki legalitas hukum yang jelas.
Setelah menerima mandat pengelolaan, koperasi mengurus NPWPD yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Proses ini menjadi dasar hukum bagi penerapan tarif parkir di kawasan Balai Buntar.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu menetapkan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat. Ketentuan tarif ini mulai diberlakukan setelah seluruh izin dan penetapan resmi diterbitkan.
Eddyson menambahkan, dari total penerimaan parkir tersebut, 10% menjadi pajak parkir untuk Pemerintah Kota Bengkulu. Sementara sisanya dibagi antara pihak pengelola dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai Pendapatan Asli Daerah, sehingga kebijakan ini dinilai sah dan legal secara hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....