Pemkot Bengkulu Resmi Terbitkan SE Jam Malam Bagi Pelajar
- 24 Feb 2026 07:28 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar di Wilayah Kota Bengkulu. Penerbitan surat edaran ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan, sekaligus mengantisipasi meningkatnya aktivitas geng motor serta kenakalan remaja di wilayah Kota Bengkulu.
Dalam ketentuan tersebut, seluruh pelajar tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan mendesak dan wajib didampingi oleh orang tua atau wali.
Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga menetapkan pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB sebagai jam belajar dan mengaji di rumah. Pada rentang waktu tersebut, pelajar masih diperbolehkan keluar rumah apabila mengikuti kegiatan belajar kelompok dengan pengawasan orang tua atau wali.
Orang tua atau wali diminta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah menilai keterlibatan aktif keluarga merupakan kunci dalam mencegah anak terlibat dalam aktivitas negatif di luar rumah.
Dalam pelaksanaannya, aparat kelurahan, RT/RW, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu bersama unsur TNI dan Kepolisian akan melakukan pemantauan dan penertiban secara persuasif dan humanis terhadap pelajar yang masih berada di luar rumah pada jam malam. Bagi pelajar yang melanggar ketentuan, akan dilakukan pembinaan serta pemanggilan orang tua atau wali sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Pihak sekolah juga diminta untuk turut memberikan edukasi dan sosialisasi kepada siswa. Serta orang tua mengenai kebijakan jam malam ini, agar penerapannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sebelumnya, Wali Kota Bengkulu telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna memastikan kondusivitas Kota Bengkulu, terutama selama bulan Ramadan. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi demi menciptakan situasi kota yang aman, tertib, dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....