Komisi III DPRD Kota Bengkulu Dorong Pembenahan Total Perumda Tirta Hidayah
- 23 Feb 2026 17:47 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Komisi III DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing bersama Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu di ruang rapat DPRD, Senin, 23 Februari 2026. Rapat kerja tersebut membahas evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan daerah air minum itu, mulai dari struktur organisasi, keuangan, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, mengatakan hasil hearing menyimpulkan Perumda Tirta Hidayah membutuhkan perbaikan secara komprehensif. Salah satu poin utama yang disoroti adalah struktur organisasi yang dinilai terlalu gemuk.
“Ada delapan kepala bagian dan sekitar 40 kepala subbagian. Kita minta dilakukan evaluasi dan perampingan agar ada efisiensi anggaran,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III juga mendorong percepatan penetapan direktur definitif. Pihaknya meminta Wali KotaBengkulu segera menetapkan pimpinan tetap agar perusahaan memiliki kepemimpinan yang kuat dalam mengambil kebijakan strategis.
“Harus ada leader definitif supaya pembenahan bisa berjalan maksimal. Kita akan sampaikan ke walikota untuk perekrutannya,” tegas Marliadi.
Dari sisi keuangan, Komisi III menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk perbaikan jaringan dan perluasan layanan air bersih. DPRD juga meminta data rinci terkait pendapatan dan belanja perusahaan pada hearing lanjutan. Salah satu persoalan krusial adalah tingginya piutang pelanggan yang mencapai sekitar Rp68 miliar.
“Ini angka yang sangat besar. Kita ingin persoalan sekecil apa pun bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.
Masalah lain adalah regulasi penagihan piutang pelanggan lama yang berdampak pada pemasangan sambungan baru. Banyak kasus rumah berpindah kepemilikan, namun tunggakan pelanggan lama tetap dibebankan sehingga calon pelanggan baru enggan memasang sambungan.
"Kami lihat aturan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menghambat penambahan pelanggan. Sekaligus mengurangi potensi pendapatan," minta Politikus Gerinda itu.
Komisi III juga menyoroti tata kelola usaha air minum dalam kemasan milik Perumda. Berdasarkan keterangan manajemen, penjualan seharusnya melalui distributor, namun praktiknya masih dijual langsung sehingga sulit mengukur secara pasti produksi dan pemasukan riil. DPRD menegaskan pentingnya transparansi dan pencatatan yang jelas.
“Satu rupiah pun pendapatan daerah harus jelas. Kalau memang harus melalui distributor, tunjuk secara resmi agar produksinya, distribusinya, dan pemasukannya tercatat dengan baik,” tutup Marliadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....