Pemprov Bengkulu Imbau Warga yang Terhapus dari PBI-JKN Segera Lapor ke Dinsos
- 22 Feb 2026 19:42 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Pemerintah mengimbau masyarakat yang mengalami penghapusan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di wilayah Provinsi Bengkulu agar segera melapor ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Penghapusan tersebut terjadi akibat proses verifikasi dan pemutakhiran data secara nasional sebagai bagian dari tata kelola evaluasi data penerima bantuan.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos Prov. Bengkulu, Bukhri mengatakan berdasarkan laporan terakhir yang terpantau melalui aplikasi SIKS-NG di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), tercatat sekitar 92.740 peserta di Bengkulu berstatus nonaktif pada awal Februari 2026. Data tersebut bersifat dinamis dan terus diperbarui secara berkala, sehingga jumlahnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai hasil pembaruan sistem.
"Penghapusan kepesertaan PBI JKN terjadi karena sejumlah faktor, di antaranya perubahan desil kesejahteraan, migrasi data dari DTKS ke DTSEN, hingga perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga. Misalnya, anggota keluarga yang sebelumnya tidak bekerja kemudian telah memiliki pekerjaan dengan penghasilan setara atau di atas UMR, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan yang diperuntukkan bagi desil 5 ke bawah," jelas Bukhari, kemarin.
Selain itu, terdapat pula kendala seperti penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk penggunaan data untuk pinjaman online, judul onine serta ketidaksesuaian data akibat ketidakjujuran saat pendataan sensus ekonomi. "Ada kasus warga yang sebenarnya sudah mampu namun tercatat di desil rendah, maupun sebaliknya, warga yang layak menerima bantuan justru terdata di atas desil 5 karena kesalahan atau kekeliruan informasi saat sensus," ungkap Bukhari.
Pemerintah menegaskan bahwa kondisi tersebut masih dapat diperbaiki. Masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai golongan kurang mampu namun terhapus dari PBI JKN diminta segera melapor ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk dilakukan perbaikan dan pengusulan ulang data. Proses pengusulan dapat dilakukan setiap bulan, biasanya pada tanggal 1 hingga 10, melalui operator yang ditunjuk.
Melalui mekanisme ini, diharapkan data penerima bantuan semakin akurat dan tepat sasaran. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk bersikap jujur saat pendataan agar program perlindungan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....