Anggaran Gaji P3K Paruh Waktu Bengkulu
- 20 Feb 2026 14:15 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran sebesar Rp90 miliar per tahun untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K paruh waktu. Anggaran ini diperuntukkan bagi 4.367 P3K paruh waktu yang saat ini bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah.
Kebijakan penganggaran tersebut menjadi bentuk komitmen Pemprov Bengkulu dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga P3K. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga keberlangsungan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu, Tommy Bustami, menjelaskan anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk gaji P3K paruh waktu. Para pegawai ini tersebar di sejumlah sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, serta tenaga teknis lainnya.
Menurutnya, peran P3K paruh waktu selama ini sangat membantu kinerja pemerintah daerah. Kehadiran mereka dinilai mampu mengisi kebutuhan sumber daya manusia di sektor-sektor pelayanan dasar.
Pengalokasian anggaran ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada ketentuan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN menjadi P3K, termasuk skema paruh waktu.
Dalam mekanisme penggajian, setiap pegawai menerima besaran gaji yang berbeda. Nominal tersebut disesuaikan dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai.
Tommy Bustami menambahkan, Pemprov Bengkulu akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebutuhan dan kinerja P3K. Evaluasi ini dilakukan agar penganggaran berjalan tepat sasaran serta dapat berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....