BPOM Bengkulu Awasi Ketat Penyalahgunaan N2O Produk Whip Pink

  • 20 Feb 2026 08:26 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Balai POM di Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti peringatan publik (public warning) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait potensi bahaya penyalahgunaan gas Nitrous Oxide (N₂O) pada produk Whip Pink. Isu ini mencuat setelah BPOM pusat mengingatkan adanya risiko penggunaan gas N₂O yang tidak sesuai peruntukannya dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Kepala Balai POM di Bengkulu, Kodon Tarigan, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pengawasan intensif di wilayah Kota Bengkulu dan sekitarnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan gas N₂O di daerah ini.

Pengawasan yang dilakukan meliputi Pemeriksaan Sarana Distribusi Obat dan Makanan serta inspeksi ke sejumlah sarana HOREKA (Hotel, Restoran, dan Kafe) yang berpotensi menggunakan gas N₂O. Selain itu, tim juga menyasar produsen dan distributor gas untuk memastikan rantai distribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gas Nitrous Oxide sejatinya memiliki kegunaan yang sah dan legal, terutama di bidang medis sebagai anestesi dan analgesik, serta dalam industri makanan sebagai propelan pada produk krim kocok (whipped cream). Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran atas potensi penyalahgunaannya untuk tujuan non-medis yang dapat memicu gangguan sistem saraf, gangguan pernapasan, hingga risiko ketergantungan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Balai POM Bengkulu melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aspek perizinan, distribusi, penyimpanan, serta kesesuaian penggunaan gas N₂O dengan peruntukannya. Tim juga melakukan klarifikasi langsung kepada penanggung jawab sarana dan memeriksa dokumen pembelian serta penggunaan produk.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan gas N₂O. Seluruh penggunaan yang terdata diperuntukkan bagi kebutuhan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai regulasi,” tegas Kodon Tarigan.

Balai POM Bengkulu memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan berbasis risiko. Koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya juga diperkuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan di kemudian hari.

BPOM mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan produk atau zat tertentu di luar peruntukan resminya. Gas Nitrous Oxide yang aman dan legal adalah yang digunakan sesuai standar serta berada dalam rantai distribusi resmi, karena penyalahgunaan zat tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum tetapi juga membahayakan keselamatan.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan, Balai POM di Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat. Melalui langkah pengawasan proaktif ini, BPOM Bengkulu berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap produk yang digunakan di sektor kesehatan maupun industri pangan tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....