Jualan Takjil Selama Ramadan Harus Patuhi Aturan
- 18 Feb 2026 10:28 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu memastikan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berjualan takjil maupun makanan selama bulan suci Ramadan. Namun demikian, para pedagang diminta tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bengkulu. Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari nafkah, termasuk dengan berjualan takjil, selama tidak melanggar peraturan daerah atau Perda.
“Sudah ada kebijakan dari Wali Kota, tidak ada larangan untuk berjualan takjil. Silakan berjualan untuk mencari nafkah, pemerintah tidak akan melarang, tetapi taati aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pedagang tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan, trotoar, maupun lokasi yang memang dilarang karena dapat melanggar Perda. Aktivitas jualan di area tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki.
“Kalau berjualan di trotoar atau bahu jalan, akan terjadi kepadatan kendaraan dan akhirnya macet. Itu mengganggu masyarakat. Makanya pemerintah melarang hal tersebut karena menyangkut hak-hak masyarakat,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan agar pedagang tidak meninggalkan tenda, meja, maupun perlengkapan jualan lainnya di lokasi setelah selesai berjualan. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban, kebersihan, serta keindahan kota selama Ramadan.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap para pedagang dapat bekerja sama menjaga ketertiban umum selama ramadhan. Sehingga suasana Ramadan tetap nyaman, aman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....