92.740 Peserta PBI-JKN di Bengkulu Dinonaktifkan

  • 11 Feb 2026 19:43 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, BENGKULU – Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Bukhari S.Ag, mengungkapkan sebanyak 92.740 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) di Provinsi Bengkulu tercatat dinonaktifkan berdasarkan data terbaru di aplikasi SIKS-NG.

Bukhari menjelaskan, angka tersebut bersifat dinamis karena data terus diperbarui oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. “Data itu ter-update setiap waktu. Terakhir kita lihat ada sekitar 92.740 peserta yang dinonaktifkan di aplikasi sementara yang aktif sebanyak 1.001.629 peserta,” ujarnya, Rabu (11/2).

Menurutnya, penonaktifan terjadi dalam rangka tata kelola pemutakhiran dan evaluasi data, terutama pascamigrasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan ini berdampak pada pergeseran desil kesejahteraan masyarakat.

“PBI-JK ini hanya untuk desil 1 sampai 5. Kalau sudah masuk desil 6 ke atas, otomatis tidak ditanggung pusat,” jelasnya.

Ia menyebut sejumlah faktor yang menyebabkan perubahan desil, di antaranya perubahan status pekerjaan, peningkatan penghasilan di atas UMR, hingga penyalahgunaan NIK untuk pinjaman online. Selain itu, kesalahan saat pendataan juga bisa terjadi, termasuk ketidakjujuran responden saat survei oleh petugas.

“Ada yang sebenarnya mampu tapi masih masuk desil rendah. Ada juga yang seharusnya masuk desil rendah malah naik ke atas. Ini bisa terjadi karena error saat pendataan atau jawaban yang tidak sesuai kondisi riil,” kata Bukhari.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa masih layak sebagai penerima PBI namun dinonaktifkan agar segera melapor ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk dilakukan perbaikan data. Kebijakan ini mengacu pada SK Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2023.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Bengkulu, Ricco Hanggara, menambahkan secara nasional terdapat 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92.740 peserta berasal dari Provinsi Bengkulu.

“Yang dinonaktifkan adalah peserta yang masuk kategori desil 6 sampai 10. Pemerintah pusat hanya menanggung desil 1 sampai 5,” jelas Ricco.

Namun, Kementerian Sosial telah melakukan reaktivasi bagi peserta yang terdeteksi sedang menjalani pengobatan penyakit kronis seperti gagal ginjal dan cuci darah. Secara nasional, sekitar 102 ribu peserta telah diaktifkan kembali, meski data detail untuk Bengkulu masih menunggu pembaruan.

Ricco memastikan masyarakat yang mendadak membutuhkan layanan kesehatan tetap bisa mengajukan reaktivasi. Caranya dengan membawa Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, serta surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit ke Dinas Sosial kabupaten/kota.

“Dinsos akan mengajukan melalui aplikasi SIKS-NG. Setelah disetujui Pusdatin pusat dan di-approve BPJS, status kepesertaan aktif kembali sebagai PBI pusat,” terangnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....