DLHK Bengkulu Selamatkan 8.200 Hektare Hutan

  • 09 Feb 2026 18:16 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu pada tahun 2025 berhasil menguasai kembali kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap yang sebelumnya dirambah oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Total luas kawasan hutan yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar 8.200 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.

Keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan tersebut merupakan hasil sinergi antara DLHK Provinsi Bengkulu dengan aparat penegak hukum, TNI-Polri, serta berbagai pihak terkait lainnya. Kolaborasi ini dilakukan melalui penertiban intensif dan penegakan hukum terhadap aktivitas perambahan hutan ilegal yang telah berlangsung dalam jangka waktu cukup lama.

Penertiban kawasan hutan dilakukan melalui serangkaian operasi lapangan yang melibatkan patroli terpadu serta penindakan langsung di area hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap. Kegiatan tersebut difokuskan untuk menghentikan aktivitas perambahan sekaligus memastikan tidak ada lagi penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan negara.

Kepala Bidang Perencanaan dan KDAE DLHK Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa dari hasil operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam perambahan dan penguasaan lahan ilegal. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penindakan terhadap pelaku, petugas juga melakukan pembongkaran dan pemusnahan berbagai sarana yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Tercatat sebanyak 24.100 batang sawit dimusnahkan, 186 pondok kerja perambah dirobohkan, tujuh akses jembatan dirusak, serta sekitar delapan meter kubik kayu olahan setengah jadi dihancurkan.

Samsul Hidayat menegaskan bahwa kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem dan pencegah bencana lingkungan seperti banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu, segala bentuk perambahan dan alih fungsi lahan secara ilegal di kawasan hutan akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Pasca penguasaan kembali lahan hutan tersebut, DLHK Provinsi Bengkulu bersama pihak terkait terus melakukan langkah lanjutan berupa pemulihan dan rehabilitasi kawasan. Upaya tersebut dilakukan melalui program reboisasi serta pengawasan berkelanjutan agar kawasan hutan dapat kembali berfungsi secara optimal dan berkelanjutan bagi lingkungan serta masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....