Merokok Saat Berkendara Dinilai Ganggu Konsentrasi
- 02 Feb 2026 14:27 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu- Merokok saat berkendara merupakan aktivitas yang membahayakan keselamatan dan dapat menyebabkan kecelakaan. Hingga kini, masih banyak ditemui pengendara sepeda motor maupun mobil yang merokok saat melintas di jalan raya.
Larangan merokok saat berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dosen Universitas Dehasen, Bintara, mengatakan bahwa merokok saat berkendara dapat menyebabkan berkurangnya konsentrasi serta mengganggu pengguna jalan lain. Selain itu, kebiasaan tersebut juga dapat mengotori lingkungan akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.
“Ketika sudah merokok sambil berkendara, otomatis konsentrasinya berkurang dan dapat mengganggu orang lain,” ujarnya, Kamis, 29 Januari 2026.
Minimnya kesadaran dan edukasi kepada masyarakat menyebabkan merokok saat berkendara menjadi kebiasaan yang dianggap sepele. Padahal, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Adi, salah satu mahasiswa Universitas Dehasen, menegaskan bahwa merokok saat berkendara bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban di jalan. Ia berharap para pengendara dapat menghentikan kebiasaan tersebut demi keselamatan bersama.
“Orang yang merokok saat berkendara itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban,” ujarnya. (Reyhan).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....