Dinsos Ingatkan Desa Tertib Input Data Diaplikasi SIG-NG

  • 31 Jan 2026 07:42 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu Utara - Dinas Sosial menegaskan, setiap usulan Bantuan Sosial dan pembaharuan data desil yang diajukan Desa dan Kelurahan wajib sesuai dengan hasil musyawarah. Data tersebut harus diinput ke dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial next generation atau SIG-NG, sebagai syarat mutlak untuk proses verifikasi dan pengusulan ke Kementerian Sosial.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bengkulu Utara, Affrianto mengatakan, pihakny tidak dapat memproses data yang tidak sesuai antara hasil musyawarah dan isian di aplikasi. Bahkan, data yang telah diserahkan dalam bentuk berita acara sekalipun, tetap berpotensi ditolak apabila tidak terekam dan tidak sesuai di dalam sistem SIG-NG.

"Kami tegaskan kepada Desa apa yang di input kedalam aplikasi SIG-NG harus sesuai dengan hasil musyawarah. Jika tidam aman berpotensi ditolak," katanya.

Pada periode januari 2026, Dinas Sosial mencatat lebih dari 1.400 kepala keluarga masuk dalam usulan pemutakhiran DT-SEN. Dinas Sosial justru menemukan 9 Desa yang telah melaksanakan musyawarah dan menyerahkan berita acara, namun belum mengunggah data tersebut ke dalam aplikasi SIG-NG

Akibatnya, hasil musyawarah tidak terekam dalam sistem dan proses verifikasi tidak dapat dilakukan. Baik di tingkat Kabupaten maupun Kementerian Sosial.

"Masih banyak juga kita lihat Desa sudah menyerahkan berita acara kepada kita tapi justru belum mengunggah ke aplikasi SIG-NG," ucap Affrianto.

Selain itu, Dinas Sosial juga mencatat ada 5 desa yang menginput data tidak sesuai dengan hasil musyawarah. 5 Desa tersebut yakni Desa Kahyapu, Batu Raja R, Lubuk Lesung, Tanah Tinggi dan Air Sekamanak.

Sedangkan Desa yang belum melakukan input data ke dalam aplikasi SIG-NG antara lain Desa Tebing Kandang, Pagar Ruyung, Selubuk, Tebat Pacur, Desa Gardu, Sido Luhur, Kota Lekat Mudik, Sumber Rejo dan Teluk Ajang.

" Ada 5 Desa yang tercatat mengimput data tidak sesuai dengan hasil musyawarah, sedangkan yang belum imput ke aplikasi itu ada sekitar 10 Desa," ujarnya.

Affrianto menambahkan, ketidaktertiban input data akan berdampak pada masyarakat, karena dapat menggugurkan hak warga untuk menerima Bantuan Sosial. Maka dari itu Dinas Sosial mengimbau kepada seluruh desa dan kelurahan untuk segera melakukan evaluasi, memperbaiki data dan disiplin dalam input ke aplikasi SIG-NG.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....