Pemprov Bengkulu Terapkan Jalur Khusus Angkutan
- 28 Jan 2026 20:35 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu awal Januari 2026 mulai memberlakukan rute khusus bagi kendaraan bermuatan hasil pertambangan batu bara, hasil perkebunan, dan barang umum lainnya. Kebijakan ini bertujuan menata arus angkutan berat agar tidak merusak infrastruktur jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hendri Kurniawan, mengatakan angkutan dari lokasi produksi ke tempat penumpukan wajib melalui jalan nasional atau minimal jalan provinsi kelas tiga. Dari arah utara, selatan, dan timur telah ditetapkan sejumlah jalur yang wajib dilalui hingga menuju Pelabuhan Pulau Baai.
Hendri menjelaskan, kendaraan angkutan hanya diperbolehkan melintas pada jam operasional malam hari, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Jika belum sampai tujuan pada siang hari, kendaraan diwajibkan berhenti dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan.
Kebijakan ini diterapkan karena pada tahun 2025 pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan dan perbaikan jalan. Diharapkan infrastruktur yang telah dibangun tersebut dapat bertahan lebih lama sebelum kembali diperbaiki.
Saat ini jembatan timbang yang aktif baru berada di Padang Ulak Tanding. Dalam waktu dekat, Pemprov Bengkulu akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengaktifkan kembali jembatan timbang di Bengkulu Utara serta membangun jembatan timbang di Kabupaten Kaur.
Selain penetapan jalur khusus, pemerintah juga memberlakukan batas muatan maksimal antara 8 hingga 10 ton. Meski masih dalam tahap sosialisasi, sanksi tetap akan diberikan bagi pelanggar, mulai dari pengurangan muatan hingga penilangan oleh kepolisian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....