DKP Larang Ada Objek di Jalur Pelayaran Pelabuhan
- 28 Jan 2026 19:12 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu menemukan sejumlah bagan tancap dan bagan apung berdiri di jalur vital pelayaran kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu. Temuan tersebut diketahui saat DKP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi.
Keberadaan bagan-bagan tersebut dinilai melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pelayaran. Selain berpotensi mengganggu aktivitas kapal nelayan, kondisi itu juga dapat memicu kecelakaan laut, terutama saat cuaca buruk maupun ketika kapal keluar masuk pelabuhan.
Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, menegaskan pihaknya mengultimatum pemilik bagan agar segera membongkar bangunan tersebut secara mandiri.
“Kami mengimbau dengan sangat serius agar seluruh bagan tancap dan bagan apung yang berada di kawasan TPI dan perairan pelabuhan segera dibongkar. Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan,” tegas Syafriandi, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, pendirian bagan di jalur pelayaran sangat berisiko dan tidak dibenarkan. Menurutnya, jalur keluar masuk kapal harus steril dari bangunan apa pun yang dapat menghambat navigasi.
“Jika kapal bersenggolan dengan bagan saat keluar masuk pelabuhan, itu jelas berbahaya. Sejak awal, bagan memang tidak seharusnya berada di jalur tersebut,” ujarnya.
Syafriandi menambahkan, kawasan pelabuhan merupakan area strategis yang harus mengutamakan keselamatan bersama. Karena itu, DKP tidak akan memberikan toleransi terhadap keberadaan bagan tancap maupun bagan apung di jalur kapal nelayan dan area pelabuhan.
“Ini bukan sekadar imbauan. Keselamatan pelayaran adalah prioritas utama dan aturan harus ditegakkan,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....