Pemkot Bengkulu Tertibkan Warung Remang-Remang
- 26 Jan 2026 13:48 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik prostitusi terselubung dan bangunan liar yang dinilai merusak ketertiban serta estetika kota.
Penertiban kali ini menyasar kawasan Simpang Empat Betungan yang dikenal dengan aktivitas “Kopi Pangku”, serta warung remang-remang di wilayah Beringin Raya.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengatakan penindakan dilakukan setelah pemerintah menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di kawasan tersebut. Selain tidak mengantongi izin, lokasi itu diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras.
“Sudah banyak yang melapor ke saya. Kopi Pangku di Betungan ini benar-benar meresahkan. Bangunannya jelas melanggar aturan, kumuh, dan merusak wajah kota. Jika dibiarkan, ini akan semakin semrawut,” ujar Dedy, Senin (26/1/2026).
Istilah “Kopi Pangku” merujuk pada modus pelayanan yang memungkinkan pelanggan menikmati kopi sambil memangku pramusaji perempuan dengan tarif tertentu. Praktik ini dinilai menimbulkan persoalan sosial serta berpotensi memicu tindak kriminalitas.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Wali Kota Bengkulu menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penertiban di lapangan. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah wanita dengan penampilan mencolok yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
| Baca juga: Pemkot Bengkulu Bantu Korban Kebakaran |
“Saya instruksikan Kasat Pol PP untuk segera mengeksekusi bangunan liar di Betungan dan Beringin Raya. Tidak ada tawar-menawar, karena di sana juga menjadi tempat transaksi tuak dan alkohol. Targetnya minggu ini kawasan itu harus bersih,” tegas Dedy.
Saat penertiban berlangsung, sebagian penghuni warung sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun setelah diberikan pemahaman, sejumlah pemilik bangunan memilih membongkar sendiri lapak kayu milik mereka di bawah pengawasan petugas.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, religius, dan nyaman, sekaligus mengembalikan fungsi ruang kota agar terbebas dari bangunan ilegal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....